JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta masih berlanjut.
PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan menggugat pemerintah.
Salah satu gugatan yang mereka ajukan adalah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan perdata akibat perbuatan melawan hukum ini dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Namun demikian, gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN), dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Baca juga: Kubu Pontjo Sutowo Yakin HGB Hotel Sultan Clear
Adapun tergugat balik melayangkan gugatan rekonpensi kepada PT Indobuildco. Akan tetapi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
PT Indobuildco akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva saat dihubungi pada Minggu (30/6/2024).
Hamdan Zoelva menjelaskan, banding yang diajukan menyusul putusan gugatan perdata yang sebelumnya telah dilayangkan kepada empat tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Konflik Hotel Sultan vs Pemerintah Berlanjut, Pontjo Sutowo Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
"Jadi kami banding, kami tidak setuju dengan pandangan hakim itu bahwa harus melibatkan Menteri Keuangan," ujar Hamdan Zoelva.
Hakim meminta penggugat dan tergugat melibatkan peran Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tempat berdirinya Hotel Sultan.
"Walaupun demikian, kami menganggap gugatan kami itu sudah benar, tidak harus Menteri Keuangan itu dipanggil karena gugatan kami kan mengenai keabsahan kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB), tindakan-tindakan yang masuk di halaman Hotel Sultan yang melanggar hukum yang secara nyata dilakukan oleh kelompok-kelompok itu," tegas Hamdan.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap konflik lahan tersebut segera bisa menemukan titik terang.
Dia juga mengatakan, sudah sewajibnya aset negara diselamatkan. Apalagi, konflik lahan Hotel Sultan juga sudah berbuntut panjang.
"Mudah-mudahan juga tidak terlalu berlarut-larut, sehingga lokasi yang sangat strategis itu benar-benar bisa kembali produktif," ujar AHY saat ditemui usai menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik kepada beberapa penerima di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan
Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.
Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.