JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta masyarakat yang memiliki Sertifikat KW456 untuk mendaftar ulang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Untuk diketahui, sertifikat tanah tersebut terbit pada kurun 1960 hingga 1997.
"Ini kalau bisa ini tolong, saya minta tolong Pak. Ini yang masih punya sertifikat itu (KW456) Tolong di koordinasi, pendaftaran ulang ke Kantor Pertanahan masing-masing," jelas Nusron saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025).
Untuk di Provinsi Banten, sebanyak 311.000 bidang tanah seluas 20 juta meter persegi atau 2.000 hektar tercatat memiliki alas hak tersebut.
Sementara khusus di Kota Tangerang, sejumlah 15.000 bidang tanah.
Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat Tanah Analog Jadi Elektronik
"Ini rentan konflik Pak, bener Pak, bom waktu kalau saya bilang istilah itu," tegas Politisi Golkar tersebut.
Hal tersebut terjadi lantaran ketika Kantah setempat mengecek lahan salah seorang masyarakat dengan sertifikat KW456, ternyata telah menjadi hak orang lain.
Sebab, sertifikat ini tidak memilki alamat rumah, hanya berdasarkan riwayat tanah maupun nama-nama para leluhur.
"Karena yang masuk namanya tanah ini, Pak. Ini problem-nya (masalahnya) sangat tergantung dengan riwayat tanah. Nah, kalau yang meriwayatkan masih hidup, masih ada, bisa ada saksi," tandas Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.