KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara diketahui telah melaporkan adanya 15 rumah susun (rusun) mangkrak atau tidak digunakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu berdasarkan surat Menteri PKP nomor PS 0301-Mn/045 tertanggal 18 Maret 2025 yang tertera dalam materi paparan Menteri PKP Maruarar Sirait saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (30/4/2025).
"Dalam rangka menyukseskan program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah dan menindaklanjuti Pertemuan Konsultasi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo beserta jajaran, pada hari Selasa 18 Maret 2025 di Kantor KPK, bersama ini kami menyampaikan bahwa terdapat 15 rumah susun (rusun) yang sampai saat ini mangkrak (tidak digunakan) disebabkan beberapa hal," tulis Menteri PKP dalam suratnya.
Baca juga: Negara Merugi, Lima Tower Rusun Kawasan Industri Batang Masih Kosong
Adapun 15 rusun mangkrak yang dimaksud meliputi:
"Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada indikasi perbuatan fraud, kami serahkan kepada KPK untuk ditangani secara hukum serta memberikan rekomendasi langkah apa yang tepat untuk bisa diberdayagunakan lebih lanjut tanpa harus melanggar hukum," tutup Menteri PKP dalam suratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.