JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dipangkas 50 persen per 1 Juli 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Program PPN DTP ini diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas PPN DTP adalah 14 bulan.
Mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.
Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP dipangkas menjadi 50 persen.
Baca juga: Jika UU Tak Dicabut, Pemerintah Pastikan Tapera Jalan 2027
Dalam PMK tersebut, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar.
Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.
Pengembang berharap diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah non-subsidi bisa diperpanjang hingga Desember 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto saat dihubungi 优游国际.com pada Minggu (30/6/2024).
"Jadi kalau kami ditanya, satu kita terima kasih, yang kedua ini adalah kebijakan yang tepat, yang ketiga adalah kita harapkan bisa diperpanjang sampai Desember," ucap Joko.
Pasalnya, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mampu menggerakkan penjualan rumah, termasuk untuk segmen menengah ke atas.
Insentif ini juga dianggap sebagai jembatan emas pemerintah untuk mencapai target penyediaan 3 juta rumah per tahun.
"Kami menangkapnya pemerintah ini masih wait and see melihat laporan yang ada," lanjut Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.