JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyebutkan, terdapat 90 Kantor Pertanahan (Kantah) yang belum menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik.
Sehingga, Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait diminta memeriksa kendala yang dihadapi kantah-kantah tersebut.
“Harus kita perhatikan secara bersama-sama, mohon Pak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) di provinsi untuk mempercepat proses terbitnya Sertifikat Tanah Elektronik di tempat masing-masing,” perintah Raja Juli.
Selanjutnya, Raja Juli mengimbau proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar diselesaikan dengan baik melalui koordinasi bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
“Revisi ini diperlukan agar skema pemberian hak yang diperuntukkan untuk kegiatan jasa lingkungan seperti halnya carbon trading bisa diimplementasikan,” tegasnya.
Baca juga: 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya Siap Layani Sertifikat Tanah Elektronik
Menurutnya, saat ini sudah terdapat 396 atau 81,5 persen Kantor Elektronik (Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan layanan elektronik dan 26 Provinsi Elektronik.
"Jadi ada 503.746 Sertifikat Tanah Elektronik yang sudah diterbitkan oleh kementerian kita. Sudah melampaui target yang ditentukan sebelumnya,” terang dia.
Adapun hal ini merupakan tiga hal yang diinstruksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk dievaluasi.
Ketiganya adalah terkait implementasi Sertifikat Tanah Elektronik, revisi PP Nomor 18 Tahun 2021, dan progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.