KOMPAS.com - Pemerintah disebut sedang melakukan evaluasi secara periodik terhadap pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ecowisata Tropical Coastland, PSN di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten, tepatnya Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang menjadi sorotan akhir-akhir ini juga menjadi salah satu prioritas evaluasi.
Hal itu diutarakan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada awak media pada Kamis (23/1/2025).
Dia menjelaskan, evaluasi periodik telah dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan saat ini sudah pada tahap menyampaikan hasil evaluasi dan meminta kementerian teknis pengusul atau pemberi rekomendasi teknis untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan evaluasi teknis dan menyampaikan rekomendasi keberlanjutan dan penyelesaian proyek PSN di masing-masing sektor.
"Untuk PSN Ecowisata Tropical Coastland usulan atau rekomendasi teknis dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu, karena itu sekarang kita sedang mintakan evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata," jelas Susiwijono dikutip dari laman Kemenko Bidang Perekonomian.
Baca juga: Pemerintah Klaim Pagar Laut di Tangerang Tak Terkait dengan PSN PIK 2
Lanjut dia, evaluasi terhadap seluruh PSN dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan dilakukan evaluasi periodik, dan sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap PSN.
"Terutama untuk PSN yang capaian tingkat penyelesaiannya masih rendah, kementerian pengusul atau pemberi rekomendasi diminta melakukan evaluasi teknis dan rekomendasi keberlanjutannya," tukasnya.
Evaluasi ini dilakukan terhadap seluruh proyek PSN, baik yang sudah selesai atau sudah beroperasi, akan selesai pada tahun 2025 maupun proyek PSN yang akan selesai melewati tahun 2025.
Permintaan evaluasi teknis dan rekomendasi keberlanjutan dimintakan kepada para Menteri dan Gubernur yang mengusulkan atau memberikan rekomendasi teknis seluruh proyek PSN.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan tata ruang dalam PSN Tropical Coastland di PIK 2.
"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," terang Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ia juga menegaskan, dalam perjalanan pengembangan kawasan PIK 2, masih terdapat berbagai kendala.
Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang.
Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.
Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.