JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyerahkan sertifikat untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, yang telah berdiri sejak tahun 1853 atau sekitar 172 tahun lalu.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat legalitas rumah ibadah, khususnya yang telah lama berdiri, namun belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujar Ossy, Senin (5/5/2025).
Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan sertifikat gerejanya.
Dia mengenang awal mula gereja yang didirikan dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan seorang warga Kudus sebelum masa kemerdekaan, yang kemudian berkembang hingga kini.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
“Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertifikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman,” katanya.
Dia juga berterima kasih atas pendampingan dari jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus selama proses penyertifikatan berlangsung.
“Kami dibantu dengan mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada kami. Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjut Pendeta Slamet
Program sertifikasi rumah ibadah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional dalam mendorong keadilan agraria di semua sektor kehidupan masyarakat.
Pemerintah mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah untuk segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.