优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Mengunyahkan Makanan untuk Bayi, Batalkah Puasanya?

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan telah memasuki sepuluh hari terakhirnya. Permasalahan seputar ibadah puasa masih terus bermunculan.

Munculnya permasalahan itu mengindikasikan besarnya kesadaran umat Islam untuk menjalani puasa dengan baik dan benar.

Sebab, puasa merupakan kewajiban bagi seorang Muslim dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Artinya, tidak sempurna keimanan seseorang tanpa menjalankan ibadah puasa.

Dengan puasa Ramadhan, dosa-dosa seseorang akan diampuni, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:

"Barang siapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), maka diampuni dosa yang telah lalu," (HR Bukhari Muslim).

Dengan mengetahui jawaban atas masalah-masalah tersebut, umat Islam berharap puasa yang mereka lakukan tak hanya sekedar menahan lapar dan haus.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: "Apakah mengunyahkan makanan untuk anak atau bayi dapat membatalkan puasa?"

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, mengunyahkan makanan untuk bayi atau anak akan membatalkan puasa jika sampai masuk ke dalam tenggorokan.

"Kalau sampai masuk ke tenggorokan tentu akan menyebabkan batalnya puasa yang bersangkutan," kata Anwar saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (16/5/2020).

Sebab, di antara hal yang membatalkan puasa menurut syariat adalah masuknya benda ke dalam jauf (abdomen).

Terminologi jauf dalam pengertian para ahli fikih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.

Akan tetapi, jika makanan yang dikunyah itu tidak sampai masuk ke dalam tenggorakan, Anwar menyebut ada dua pendapat yang berbeda.

Di antara ulama ada yang memperbolehkannya, sebagian lain mengatakan hal itu dihukumi makruh.

"Tapi kalau tidak, maka ada ulama yang mengatakan hukumnya boleh kalau memang diperlukan oleh bayi. Tapi juga ada yang mengatakan hukumnya makruh," jelas dia.

Dalam hukum Islam, makruh merupakan suatu kegiatan yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala dan tak ada dosa bagi yang mengerjakannya.

Artinya, kegiatan-kegiatan yang memiliki hukum makruh sebaiknya dihindari.

Untuk itu, para orangtua mungkin lebih baik memberikan makanan-makanan yang lembut dan halus kepada anak.

/ramadhan/read/2020/05/17/093000072/mengunyahkan-makanan-untuk-bayi-batalkah-puasanya-

Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke