KOMPAS.com - Perkembangan partai politik di Indonesia telah terjadi sejak masa penjajahan Belanda. Partai pollitik di Indonesia muncul bersamaan dengan berkembangnya pergerakan nasional.
Dalam buku Munculnya Elit Modern di Indonesia (1984) karya Robert van Niel, munculnya organisasi politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik etis Belanda yang memberikan akses pendidikan kepada kaum pribumi.
Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, aturan tentang pembentukan partai politik beberapa kali mengalami perubahan.
Hasil sidang PPKI ketiga (22 Agustus 1945) memutuskan bahwa Indonesia akan menerapkan sistem partai tunggal yang dinamakan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, Soekarno merupakan sosok dibalik gagasan partai tunggal Indonesia. Soekarno berpendapat bahwa untuk mencapai massa aksi, partai di Indonesia harus digabung menjadi satu agar tidak membingunkan massa.
Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia
Gagasan tentang partai tunggal Soekarno mendapat kritik dari beberapa tokoh nasional khususnya Sutan Sjahrir. Sjahrir menekankan perlunya susunan pemerintahan yang demokratis dalam artian memperluas potensi penyaluran aspirasi rakyat melalui kebebasan partai politik.
BP KNIP pada 3 November mengajukan usulan untuk mengubah sistem partai tunggal menjadi sistem multipartai. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Muhammad Hatta dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah 3 November 1945.
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 berisi tetang keputusan pemerintah yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mendirikan partai politik tanpa batasan jumlah.
Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan
Setelah Maklumat 3 November 1945 berlaku, berdirilah partai-partai politik di Indonesia. Berikut merupakan partai politik yang berdiri pada masa awal kemerdekaan: