KOMPAS.com – Indonesia adalah negara hukum yang berkewajiban memberikan keadilan bagi setiap warga negaranya. Sehingga, Indonesia memiliki proses penegakan hukum yang disebut dengan peradilan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 4 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa:
(1) Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
(2) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Peradilan dilakukan oleh badan resmi yang disebut sebagai pengadilan. Pengadilan harus melaksanakan peradilan tanpa diskriminasi atau membeda-bedakan orang.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil
Menurut Adi Sulistiyono dan Isharyanto dalam Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik (2016), Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan badan peradilan dan melaksanakan tugasnya bebas dari intervensi.
Dalam sistem peradilan di Indonesia, ada lima jenis peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan tipikor.
Peradilan umum adalah peradilan yang ditujukan bagi warga negara secara umum. Peradilan umum menangani perkara perdata ataupun pidana dalam menjamin kehidupan bermasyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Peradilan umu terbagi menjadi dua pengadilan, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca juga: 4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara
Jika warga negara yang melaksanakan peradilan tidak puas atas putusan pengadilan negara. Maka, warga negara tersebut dapat melakukan banding ke pengadilan tinggi.
Peradilan agama adalah peradilan yang ditujukan bagi mereka yang beragama Islam. Menurut Ichtijanto dalam Pengadilan Agama di Indonesia (1982), peradilan agama berwenang mengurus perkara nikah, talak, rujuk, cerai, talak, wakaf, waris, hibah, sadaqah, dan baitulmal.
Menurut Nikmah Rosidah dalam buku Hukum Peradilan Militer (2019), pengadilian militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) atau yang dipersamakan.
Baca juga: Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum
Peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang mencakup administrasi warga negara. Pengadilan tata usaha dibagi menjadi dua, yaitu pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tata usaha tinggi.
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kota atau kabupaten, sedangkan pengadilan tata usaha tinggi berkedudukan di provinsi.
Jenis peradilan di Indonesia selanjutnya adalah peradilan tipikor atau tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5, berbunyi:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Contoh tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, dan juga benturan kepentingan dalam pengadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.