KOMPAS.com - Saat berpuasa di bulan Ramadan, banyak pertanyaan yang muncul tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah apakah muntah membatalkan puasa?
Muntah membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, namun jika terjadi tanpa disengaja, seperti karena mual atau mabuk perjalanan, puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.
Agar lebih memahami masalah ini, mari kita bahas secara rinci.
Jika kamu muntah tanpa disengaja, seperti karena mabuk perjalanan, mual, atau sebab lain yang tidak bisa kamu kontrol, puasa kamu tidak batal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha'’.
Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Latin Beserta Artinya
Menurut Muhammad Abduh Tuasikal dalam Panduan ramadhan Bekal meraih Ramadhan Penuh Berkah (2014), yang dimaksud muntah tidak disengaja di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.
Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas keinginan diri sendiri.
Ini berarti, muntah yang terjadi secara alami dan tidak bisa dihindari tetap membuat puasa kamu sah.
Saat masuk angin atau mabuk perjalanan menyebabkan muntah, itu tetap dianggap sebagai muntah yang tidak disengaja. Puasamu tidak batal, dan kamu tidak perlu mengganti puasa tersebut di hari lain.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan, Dibaca Malam hingga Menjelang Subuh
Namun, muntah sengaja berbeda. Jika seseorang dengan sengaja memaksa dirinya untuk muntah, maka puasanya batal.
Menurut Muhammad Fauzan Bin Mohd Rozali dalam Berbuka Puasa bagi Orang Safar pada Bulan Ramadhan (Studi Komparatif antara Imam Asy-Syafi'i dan Ibnu Hazm) (2018), Menahan diri dari muntah dengan dengan sengaja juga merupakan salah satu rukun puasa.
Artinya, seorang Muslim wajib untuk menjaga agar tidak muntah secara sengaja selama menjalankan puasa, karena itu akan membatalkan puasanya.
Muntah yang disengaja adalah muntah yang dilakukan dengan niat atau usaha. Sebagai contoh, jika seseorang merasa ingin muntah karena mual dan sengaja menginduksi muntahnya, ini bisa dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa.
Jadi, jika kamu muntah dengan sengaja, kamu harus qadha atau mengganti puasa tersebut pada hari lain.
Baca juga: 2 Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan: Qadha dan Fidyah