优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apa Itu Mokel Puasa dan Bagaimana Hukumnya?

优游国际.com - 12/03/2025, 08:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan selalu menjadi momen yang penuh berkah dan pembahasan di berbagai media sosial. Seiring berjalannya waktu, muncul istilah mokel puasa, yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan remaja.

Tapi, apakah kamu sudah tahu mokel puasa itu apa? Apakah hukum dari tindakan tersebut dalam Islam?

Mokel puasa adalah tindakan membatalkan puasa dengan sengaja, yang dilarang dalam Islam dan dianggap berdosa. Yuk, kita simak penjelasan lebih lengkapnya.

Baca juga: 5 Golongan yang Wajib Puasa Ramadhan

Apa itu mokel puasa?

Menurut Vini Wela Septiana, dkk dalam Kaji Ulang: Puasa Wajib dan Puasa Sunnah (2024), mokel puasa adalah istilah yang akhir-akhir ini banyak digunakan untuk menyebut tindakan membatalkan puasa dengan sengaja.

Baik dengan makan, minum, atau melakukan tindakan lain yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka, padahal tidak memiliki udzur syar'i.

Vini menjelaskan bahwa orang yang melakukan mokel ini tidak hanya membatalkan puasanya, tetapi juga sering kali membagikan aksi tersebut dan mengunggahnya di media sosial.

Fenomena ini, meskipun terlihat lucu bagi sebagian orang, sebenarnya sangat berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Fenomena mokel puasa ini lebih sering terjadi di kalangan anak muda yang terpengaruh oleh tren yang berkembang di media sosial.

Tindakan ini bisa merusak makna puasa yang sejatinya adalah untuk menahan hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: 3 Tingkatan Orang yang Berpuasa menurut Imam Al-Ghazali

Apakah kita boleh mokel saat puasa?

Lalu, apakah kita boleh mokel saat puasa? Jawabannya tegas yaitu tidak boleh.

Mokel puasa adalah hal yang dilarang dan haram, membuat orang yang melakukannya menjadi berdosa. 

Menurut Devi Rezi Cahyani dalam Kafarat Makan dan Minum dengan Sengaja di Bulan Ramadhan (Studi Komparatif Imam Asy-Syafi'i dan Imam Maliki) (2023), orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan seperti sakit atau haid, maka dia telah melakukan dosa besar.

Dalam Islam, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan syariat.

Hukum mokel puasa dalam islam

Hukum mokel puasa dalam Islam sangat jelas dan tegas. Seperti yang dijelaskan dalam berbagai sumber, termasuk Hadis Nabi Muhammad SAW, tindakan membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang berbuka pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada keringanan yang diberikan Allah kepadanya, maka puasanya tidak akan dapat dibayar walaupun ia berpuasa sepanjang masa" (HR. Abu Dawud).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau