KOMPAS.com - Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia atau PRRI adalah pemberontakan yang berkobar di Sumatera dan dipimpin oleh Ahmad Husein.
PRRI digolongkan sebagai pemberontakan karena dinilai mengancam integrasi bangsa Indonesia.
Latar belakang munculnya gerakan PRRI adalah ketidakpuasan tokoh-tokoh daerah terhadap kebijaksanaan pemerintah pusat.
Para tokoh PRRI melihat bahwa kebijakan politik dan ekonomi pemerintah pusat di Jakarta tidak adil dan tidak memperhatikan kepentingan daerah luar Jawa, yang notabene sumber devisa utama bagi negara.
Sebelum PRRI dibentuk di Padang, Sumatera Barat, pada 15 Februari 1958, para tokohnya telah menyampaikan tuntutan dan ultimatum kepada pemerintah pusat.
Berikut ini isi ultimatum yang diberikan tokoh PRRI kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Apakah PRRI dan Permesta Sama?
Salah satu ultimatum yang diberikan PRRI kepada pemerintah pusat adalah supaya dalam lima hari Kabinet Djuanda mengembalikan mandatnya kepada Presiden/Pejabat Presiden.
Sebelum mendirikan PRRI, Ahmad Husein mengambil alih kekuasaan pemerintah Sumatera Tengah dari Gubernur Roeslan Muljohardjo, pada 20 Desember 1956.
Tindakan ini menjadi titik awal gerakan menuntut otonomi luas bagi daerah.
Kekecewaan terhadap pemerintah pusat juga melahirkan gerakan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta) di Sulawesi pada 2 Maret 1957, di bawah pimpinan Letkol Ventje Sumual.
Pada 7-8 September 1957, Letkol Ahmad Husein, Letkol Ventje Sumual, dan Letnan Kolonel Berlian, bertemu di Palembang.
Pertemuan itu melahirkan Piagam Palembang, yang berisi enam pasal tuntutan utama.
Berikut ini enam tuntutan PRRI/Permesta.
Baca juga: Bukti Keterlibatan Amerika Serikat dalam Gerakan PRRI dan Permesta
Merespons tuntutan tersebut, Kabinet Djuanda Kartawidjaja berupaya melakukan kompromi dengan pucuk pimpinan daerah melalui Munas (Musyawarah Nasional) pada 10-12 September 1957 dan Munap (Musyawarah Nasional Pembangunan) pada 25 November 1957, tetapi gagal.
Akhirnya, pada 10 Februari 1958, Kolonel Simbolon dan Letkol Ahmad Husein mengeluarkan ultimatum yang dituangkan dalam Piagam Perjuangan untuk Menyelamatkan Negara.
Berikut ini isi ultimatum yang diberikan tokoh PRRI kepada pemerintah pusat.
Ultimatum tersebut dijawab pemerintah dengan memecat secara tidak hormat tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan dan memerintahkan penangkapan Ahmad Husein dan rekan-rekannya.
Baca juga: Ahmad Husein, Pendiri PRRI
Pada 15 Februari 1958, Ahmad Husein secara resmi mendeklarasikan berdirinya PRRI, berikut kabinetnya.
Akibat tindakannya tersebut, Ahmad Husein dituding memberontak atau mengkhianati NKRI dan pemerintah melakukan tindakan tegas dengan menyiapkan operasi gabungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.