KOMPAS.com – Setelah 11 tahun menjadi buronan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Asaat Serang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua.
Penangkapan ini dilakukan saat ia telah berusia 74 tahun.
Asaat ditangkap terkait kasus korupsi dana hibah APBD Lanny Jaya tahun 2013 yang seharusnya digunakan untuk pengadaan logistik pemilu.
Sejak 2014, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Saat diperlihatkan ke publik pada Kamis (15/5/2025), Asaat tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayawijaya”.
Ia mengenakan baju putih dan kopiah, dengan rambut yang telah memutih. Meski sudah lanjut usia, proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Baca juga:
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 7,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14.01 K/Pid.Sus/2013.
“Asaat Serang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 473 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 2.500,” ujar Aguwani.
Saat ini, Asaat telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura untuk menjalani masa hukumannya.
Aguwani menegaskan, keberhasilan menangkap Asaat merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam “menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Papua.”
Baca juga:
Nama KPU Lanny Jaya kembali menjadi sorotan publik. Selain kasus korupsi dana hibah yang melibatkan Asaat Serang, sejumlah komisioner aktif lembaga ini juga sedang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Lanny Jaya Aminastri Kogoya bersama empat anggotanya diduga melanggar kode etik dalam proses rekapitulasi hasil pemilu legislatif, khususnya dalam dugaan pengalihan suara caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Pengadu, Uranus Kogoya, mengklaim bahwa suaranya di tingkat distrik Gollo sebanyak 416 suara berubah menjadi nol suara saat direkap di tingkat kabupaten.
“Suara sah pengadu yang telah diplenokan tingkat distrik Gollo sebanyak 416 suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan berubah menjadi nol suara pada Berita Acara Form D-Hasil Kabupaten Lanny Jaya,” kata Uranus dalam sidang DKPP, Jumat (11/4/2025).
Baca juga:
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Lanny Jaya, Aminastri Kogoya membantah melakukan manipulasi suara. Ia menyebut proses rekapitulasi telah dilakukan sesuai aturan meski dalam kondisi tekanan sosial.