KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), baru-baru ini mengumumkan nama terpanjang yang terdaftar di Indonesia.
Pada Senin, 3 Maret 2025, mereka mempublikasikan informasi tersebut melalui akun resmi mereka di media sosial, @dukcapilkemendagri.
Nama yang terdaftar ini terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.
Baca juga: Saat SBY Salah Sebut Nama Prabowo di Kongres Partai Demokrat...
Nama terpanjang yang terdaftar adalah "Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri." Nama ini melampaui batas karakter yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, batasan maksimal untuk nama yang dicatat adalah 60 karakter, termasuk spasi.
Yusnaini, Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, menyatakan bahwa nama yang melebihi 60 karakter dapat menimbulkan berbagai masalah saat pencatatan di dokumen kependudukan.
“Apabila lebih dari 60 karakter, pencatatan dokumen kependudukan pasti akan mengalami kendala,” ujarnya dalam sebuah wawancara dengan 优游国际.com.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Kim Sae Ron Sempat Ganti Nama Menjadi Kim Ah Im
Berbagai masalah dapat muncul akibat nama yang terlalu panjang, seperti kesulitan dalam pembuatan dokumen resmi, termasuk KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.
Merujuk pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pemberian nama yang dicatat di Dukcapil, antara lain:
- Nama harus mudah dibaca.
- Nama tidak boleh memiliki makna negatif.
- Nama tidak boleh multitafsir.
- Jumlah huruf maksimal 60, termasuk spasi.
- Jumlah kata minimal dua kata.
Mematuhi ketentuan ini sangat penting agar pencatatan dokumen kependudukan berjalan lancar.