优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS

Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP tersebut, para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan.

Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Apa syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Syarat mendapatkan manfaat program JKP BPJS

Tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan manfaat dari program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya.

Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:

Cara mendaftar program JKP

Jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, maka hal selanjutnya adalah Anda harus memastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta program JKP.

Cara mendaftar program JKP sebagai berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
    - Nama perusahaan
    - Nama pekerja/buruh
    - NIK
    - Tanggal lahir
    - Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
  • Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT);

    Manfaat dari program JKP ini akan diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK jika yang bersangkutan telah memiliki masa iuran 12 bulan dari 24 bulan, dan selalu membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

    Iuran yang dimaksud sebesar 0,46 persen dari upah yang diterima.

    Uang itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pendanaan JKP.

    Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

/tren/read/2021/11/30/113500565/cara-daftar-program-jaminan-kehilangan-pekerjaan-bpjs

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke