优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Alasan KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Lokasi kecelakaan itu berada tepatnya di kilometer 34+4/5 antara stasiun Bogor-Jakarta Kota.

Kereta yang tertabrak bernomor KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota). Sementara mobil terseret sekitar 10 meter dan tersangkut di antara gerbong kereta dengan pagar pembatas.

Pengemudi mobil, Ahmad Yasin tak mengalami cedera fatal dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL tersebut.

Lantas, apa alasan KAI akan menuntut dan melaporkan pengemudi mobil?

Penjelasan KAI

Dilansir dari 优游国际.com, (21/4/2022), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, segenap pengguna jalan mesti mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan:

  • "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api"

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu:

  • "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel"

KAI, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni

Tanggapan kuasa hukum

Sementara itu, dikutip dari 优游国际.com, (21/4/2022), kuasa hukum Ahmad Yasin, Syarif Hidayatullah mengatakan, belum menerima laporan secara resmi atas tuntutan PT KAI.

"Sampai hari ini kami belum tahu tuntutan secara resmi dari PT KAI. Kalaupun nanti misalnya ada tuntutan, kami juga perlu pelajari dahulu tentang persoalannya," kata Syarif saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, tuntutan tersebut harus disertai dengan alasan logis secara hukum.

"Tapi intinya, kami menghormati kalau misalnya PT KAI akan melakukan penuntutan, tentu dengan alasan-alasan terukur yang bisa kami terima dan pahami secara hukum," ujar Syarif.

Namun, sebelum menerima laporan secara resmi, Syarif menuturkan pihaknya juga ingin melakukan upaya negosiasi dengan PT KAI untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah.

(Sumber: 优游国际.com/M Chaerul Halim, Dio Dananjaya, Ihsanuddin | Editor: Ivany Atina Arbi, Azwar Ferdian, Ihsanuddin)

/tren/read/2022/04/22/064546465/alasan-kai-tuntut-pengemudi-mobil-yang-tabrakan-dengan-krl-di-depok

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke