KOMPAS.com - Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Lantas, bagaimana cara mendaftar aplikasi SIGNAL?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.
Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.
Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
Cara masuk ke aplikasi SIGNAL
Bagi Anda yang telah mendaftar SIGNAL Samsat Digital, berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi:
Selanjutnya, silahkan pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Setelah berhasil membuat akun SIGNAL, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
Kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.
Demikian cara daftar aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional.
/tren/read/2023/03/10/093000565/cara-daftar-aplikasi-signal-untuk-bayar-pajak-stnk-online