优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

PNS yang tidak terima THR dan gaji ke-13

Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.

Namun, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:

Komponen THR dan gaji ke-13 2024

THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024, rincian selengkapnya dapat dilihat di sini.

/tren/read/2024/03/15/070000865/catat-ini-pns-yang-tidak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13

Terkini Lainnya

Siapa Saja Korban PHK yang Bisa Klaim JKP Berupa 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan?

Siapa Saja Korban PHK yang Bisa Klaim JKP Berupa 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan?

Tren
Cara Beli Tiket Indonesia Vs China melalui Aplikasi Livin' By Mandiri

Cara Beli Tiket Indonesia Vs China melalui Aplikasi Livin' By Mandiri

Tren
Urine Berbusa Tanda Penyakit Apa? Ini 6 Daftar Kemungkinannya

Urine Berbusa Tanda Penyakit Apa? Ini 6 Daftar Kemungkinannya

Tren
5 Ciri Urine yang Menandakan Adanya Kanker Kandung Kemih

5 Ciri Urine yang Menandakan Adanya Kanker Kandung Kemih

Tren
Bisakah Indonesia Punya Sistem Peringatan Gempa via Notifikasi HP? Ini Kata BMKG

Bisakah Indonesia Punya Sistem Peringatan Gempa via Notifikasi HP? Ini Kata BMKG

Tren
Tragedi Metrojet 9268 Tahun 2015, Pesawat Meledak di Angkasa akibat Bom di Kaleng Soda

Tragedi Metrojet 9268 Tahun 2015, Pesawat Meledak di Angkasa akibat Bom di Kaleng Soda

Tren
Ciri-ciri pada Kulit yang Menandakan Kanker, Ketahui Sebelum Terlambat

Ciri-ciri pada Kulit yang Menandakan Kanker, Ketahui Sebelum Terlambat

Tren
Waspada Wabah Campak, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Berikut Ini

Waspada Wabah Campak, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Berikut Ini

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Dada yang Kerap Disepelekan, Ini Daftarnya

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Dada yang Kerap Disepelekan, Ini Daftarnya

Tren
Tanda-tanda Kanker Prostat di Perut, Kenali Sebelum Terlambat

Tanda-tanda Kanker Prostat di Perut, Kenali Sebelum Terlambat

Tren
Tips Penggunaan Skincare dan Makeup yang Efektif Menurut Dokter Kulit

Tips Penggunaan Skincare dan Makeup yang Efektif Menurut Dokter Kulit

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs China, Dijual Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Harga dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs China, Dijual Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-16 Mei 2025, Mana Saja?

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-16 Mei 2025, Mana Saja?

Tren
Profil Pabrik CA-EDC, PSN Prabowo yang Diduga Kena Palak Pengusaha Rp 5 Triliun

Profil Pabrik CA-EDC, PSN Prabowo yang Diduga Kena Palak Pengusaha Rp 5 Triliun

Tren
[POPULER TREN] Tanda dan Gejala Kolesterol Tinggi Saat Berjalan dan yang Muncul di Tangan

[POPULER TREN] Tanda dan Gejala Kolesterol Tinggi Saat Berjalan dan yang Muncul di Tangan

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke