优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden Bisa Punya Asisten, Masing-masing Didukung Pembantu dan Staf

KOMPAS.com - Penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dibentuk untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas orang nomor satu di Indonesia.

Orang-orang yang mengisi ketiga jenis pembantu presiden tersebut dapat diambil dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, baik penasihat, utusan, maupun staf khusus presiden dibantu oleh asisten.

Setiap asisten juga dibantu oleh pembantu asisten, sedangkan pembantu asisten akan didukung staf.

Berikut ketentuannya:

Penasihat khusus presiden

Ketentuan terkait penasihat khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Merujuk Pasal 2, penasihat khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kementerian dan instansi lain.

Bertanggung jawab langsung kepada presiden, seorang penasihat khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lain setinggi-tingginya setingkat menteri.

Lebih lanjut dalam Pasal 10, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap penasihat khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.

Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa.

Setiap asisten penasihat khusus presiden akan dibantu paling banyak dua pembantu asisten, yang jabatannya disetarakan dengan jabatan administrator atau eselon IIIa.

Saat diberhentikan dari jabatannya, baik penasihat khusus presiden, asisten, maupun pembantu asisten tidak diberikan hak pensiun dan pesangon.

Sementara, pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

Berikut perincian struktur penasihat khusus presiden:

Utusan khusus presiden

Sementara itu, utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang tercakup dalam kementerian dan instansi pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap utusan khusus presiden harus bertanggung jawab kepada kepala negara.

Selama menjabat, utusan khusus presiden akan menerima hak keuangan dan fasilitas lain setingkat menteri, kecuali pensiun atau pesangon saat berhenti.

Senada dengan penasihat khusus, menurut Pasal 26, utusan khusus dibantu maksimal dua orang asisten.

Setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten, sedangkan pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara.

Saat berhenti dari jabatan, asisten dan pembantu asisten juga tidak akan diberikan hak pensiun dan pesangon.

Berikut struktur utusan khusus presiden:

Staf khusus presiden

Staf khusus presiden juga melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kementerian maupun instansi lain.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Perpres 137 Tahun 2024, staf khusus presiden maksimal terdiri dari 15 staf khusus, termasuk sekretaris presiden.

Staf khusus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Namun, dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing staf khusus tetap bertanggung jawab kepada presiden.

Sebagai pembantu presiden, setiap staf khusus tentu menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Ia.

Kendati demikian, mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun atau pesangon jika berhenti maupun telah berakhir masa baktinya.

Di sisi lain, menurut Pasal 44 Perpres 137 Tahun 2024, staf khusus presiden dibantu paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIa.

Setiap asisten akan dibantu paling banyak dua pembantu asisten, yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IIIa.

Berikutnya, pembantu asisten didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet maupun Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden (masih bagian dari staf khusus) dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden, yang jabatannya disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Ib.

Khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya akan diperbantukan kepada ibu negara.

Selengkapnya, berikut struktur staf khusus presiden:

Staf khusus presiden (maksimal 15 staf) Hak keuangan dan fasilitas setara eselon Ia
Asisten staf khusus presiden (maksimal 5 orang) Setara eselon IIa
Pembantu asisten (maksimal 2 orang per asisten) Setara eselon IIIa
Staf Diperbantukan dari dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara

Nantinya, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas penasihat, utusan, maupun staf khusus presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih tepatnya, menggunakan anggaran belanja yang ada pada Sekretariat Kabinet.

/tren/read/2024/10/24/140000765/penasihat-utusan-dan-staf-khusus-presiden-bisa-punya-asisten-masing-masing

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke