优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Pekerja Sritex yang Kena PHK Mendapat JKP, Begini Cara Klaimnya secara "Online"

PHK ini imbas dari PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi per Sabtu (1/3/2025).

Dikutip dari 优游国际.id, Jumat (28/2/2025), PT Sritex di Sukoharjo melakukan PHK terhadap 8.504 pekerjanya.

Kemudian, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali melakukan PHK terhadap 956 orang karyawan, PT Sinar Pantja Djaja Semarang melakukan PHK terhadap 40 orang pekerja, dan PT Bitratex Industries Semarang melakukan PHK terhadap 104 orang pegawai.

Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 pekerja pabrik PT Bitratex Industries Semarang juga terkena PHK.

PT Sinar Pantja Jaya Semarang juga sempat melakukan PHK kepada 300 pekerja pada Agustus 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah dan berbagai hak pekerja yang terdampak PHK, salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Jika terjadi PHK, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dilansir dari 优游国际.com, Sabtu (1/3/2025).

Adapun JKP ini diberikan kepada pekerja terdampak PHK berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.

Pihaknya juga telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Tak hanya itu, Kemenaker pun berupaya agar pekerja yang terkena dampak PHK bisa mendapatkan peluang atau pekerjaan pengganti.

Aturan pekerja kena PHK dapat uang tunai

Dikutip dari 优游国际.com (16/2/2025), ketentuan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025).

Aturan tersebut untuk merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

PP tersebut juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika perusahaan tersebut ternyata menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan.

Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.

Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Masih berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terdampak PHK bisa mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelahnya.

Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak di-PHK, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Selain itu, pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Harus bersedia untuk bekerja kembali
  • Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK
  • Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Perlu diingat, manfaat JKP ini tidak diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Cara mengajukan klaim JKP

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata cara mengajukan klaim JKP:

1. Buat akun SIAPkerja

Tahapan pertama untuk mengajuk klaim JKP, yakni dengan membuat akun SIAPkerja di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), caranya sebagai berikut:

  • Buka situs SIAPkerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
  • Klik ikon "Masuk" di kanan atas dan klik "Daftar Sekarang"
  • Lengkapi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel
  • Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun Anda.

2. Buat laporan kondisi PHK

Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, maka perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Berikut caranya:

  • Klik "Buat Laporan"
  • Lengkapi data diri sesuai yang diminta
  • Akhiri dengan "Buat Laporan".

Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.

3. Pengajuan klaim JKP

Setelah itu, pekerja terdampak PHK dapat mengajukan klaim JKP, caranya sebagai berikut:

  • Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik "Ajukan Klaim"
  • Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana
  • Melakukan swafoto sesuai instruksi yang diberikan.

Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

4. Asesmen klaim JKP

Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pengaju harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP.

Berikut ini caranya:

  • Klik "Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja"
  • Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya
  • Selesaikan asesmen.

Soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.

5. Tunggu pencairan dana

Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan sesuai ketentuan, tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.

(Sumber: 优游国际.id/Caecilia Mediana | 优游国际.com/Retia Kartika Dewi, Alinda Hardiantoro, Editor: Resa Eka Ayu Sartika, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

/tren/read/2025/03/01/143000065/pekerja-sritex-yang-kena-phk-mendapat-jkp-begini-cara-klaimnya-secara

Terkini Lainnya

Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi

Cara Lihat KK Online di HP, Gratis dan Bisa Pakai Aplikasi

Tren
Cara Daftar Garuda ID untuk Beli Tiket Indonesia vs China, Klik garuda-id.pssi.org

Cara Daftar Garuda ID untuk Beli Tiket Indonesia vs China, Klik garuda-id.pssi.org

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi yang Muncul di Kaki, Mata, dan Lidah

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi yang Muncul di Kaki, Mata, dan Lidah

Tren
380 Tokoh Film Internasional Tanda Tangani Surat Terbuka Kutuk Pembungkaman terhadap Konflik di Gaza

380 Tokoh Film Internasional Tanda Tangani Surat Terbuka Kutuk Pembungkaman terhadap Konflik di Gaza

Tren
Siapa Saja Korban PHK yang Bisa Klaim JKP Berupa 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan?

Siapa Saja Korban PHK yang Bisa Klaim JKP Berupa 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan?

Tren
Cara Beli Tiket Indonesia Vs China melalui Aplikasi Livin' By Mandiri

Cara Beli Tiket Indonesia Vs China melalui Aplikasi Livin' By Mandiri

Tren
Urine Berbusa Tanda Penyakit Apa? Ini 6 Daftar Kemungkinannya

Urine Berbusa Tanda Penyakit Apa? Ini 6 Daftar Kemungkinannya

Tren
5 Ciri Urine yang Menandakan Adanya Kanker Kandung Kemih

5 Ciri Urine yang Menandakan Adanya Kanker Kandung Kemih

Tren
Bisakah Indonesia Punya Sistem Peringatan Gempa via Notifikasi HP? Ini Kata BMKG

Bisakah Indonesia Punya Sistem Peringatan Gempa via Notifikasi HP? Ini Kata BMKG

Tren
Tragedi Metrojet 9268 Tahun 2015, Pesawat Meledak di Angkasa akibat Bom di Kaleng Soda

Tragedi Metrojet 9268 Tahun 2015, Pesawat Meledak di Angkasa akibat Bom di Kaleng Soda

Tren
Ciri-ciri pada Kulit yang Menandakan Kanker, Ketahui Sebelum Terlambat

Ciri-ciri pada Kulit yang Menandakan Kanker, Ketahui Sebelum Terlambat

Tren
Waspada Wabah Campak, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Berikut Ini

Waspada Wabah Campak, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Berikut Ini

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Dada yang Kerap Disepelekan, Ini Daftarnya

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Dada yang Kerap Disepelekan, Ini Daftarnya

Tren
Tanda-tanda Kanker Prostat di Perut, Kenali Sebelum Terlambat

Tanda-tanda Kanker Prostat di Perut, Kenali Sebelum Terlambat

Tren
Tips Penggunaan Skincare dan Makeup yang Efektif Menurut Dokter Kulit

Tips Penggunaan Skincare dan Makeup yang Efektif Menurut Dokter Kulit

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke