Postingan yang disimpan sebanyak 1200 kali tersebut menjelaskan empat cara membatalkan undang-undang yang telah disahkan.
Akun @xenonve**** mengunggah cuitan tersebut pada Kamis (20/3/2025).
"Guys sebenarnya undang" Yang telah disahkan tadi bisa dibatalkan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Yakni ..."
Ungahan tersebut menyebutkan bahwa cara membatalkan undang-undang yang telah berlaku adalah melibatkan RUU yang diajukan DPR, melalui Perrpu, putusan Mahkaman Konstitusi, ataupun melalui Keputusan MPR.
Benarkah demikian?
"UU yang telah sah berlaku dapat dibatalkan atau diubah melalui judicial review oleh MK, revisi atau pencabutan melalui proses legislasi biasa oleh DPR dan Presiden, dan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden dengan syarat tertentu," jelas Sunny saat dihubungi 优游国际.com (21/3/2025).
Sunny menjelaskan ketiga proses tersebut secara rinci.
Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan UU jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat dua jenis pembatalan, yaitu pembatalan materiil (materiële toetsing) dan pembatalan Formil (formele toetsing).
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, serta UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Legislative Review oleh DPR dan Pemerintah
DPR bersama presiden dapat merevisi atau mencabut UU yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat melalui proses legislasi.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dalam keadaan genting dan memaksa, presiden dapat mengeluarkan Perppu yang mencabut atau mengubah substansi UU sebelumnya.
Namun, Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya agar tetap berlaku menjadi UU (Pasal 22 UUD 1945).
Contoh UU yang pernah dibatalkan
Sunny juga menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri, ketiga cara pembatalan undang-undang tersebut pernah dilakukan. Contoh-contohnya adalah sebagai berikut.
Alasan: MK membatalkan seluruh pasal dalam UU ini karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air.
Alasan: MK membatalkan frasa "zona dalam suatu Negara" dan kata "zona" pada pasal 26C ayat (1) dan pasal 36C ayat (3) UU 18/2009.
Alasan: Pada tahun 2004, MK menyatakan UU ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensinya, UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan kembali berlaku, dan pemerintah diminta menyiapkan rancangan undang-undang baru yang sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Alasan: Setelah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, DPR bersama Pemerintah akhirnya melakukan perbaikan dengan menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disahkan DPR menjadi UU No. 6 Tahun 2023.
"Artinya, terjadi proses legislative review melalui mekanisme Perppu yang kemudian dikukuhkan oleh DPR," jelas Sunny.
Mengapa UU yang sudah disahkan dibatalkan?
Sunny menerangkan bahwa terdapat garis besar mengapa UU yang sudah disahkan menjadi dibatalkan atau direvisi.
Penyebabnya dibagi ke dalam dua jenis, yaitu alasan materiil dan alasan formil. Poin-poin rinciannya adalah sebagai berikut.
Alasan Materiil:
Alasan formil:
/tren/read/2025/03/22/153000765/bisakah-undang-undang-yang-telah-disahkan-dibatalkan-ini-kata-ahli