优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Bisakah Undang-undang yang Telah Disahkan Dibatalkan? Ini Kata Ahli

Postingan yang disimpan sebanyak 1200 kali tersebut menjelaskan empat cara membatalkan undang-undang yang telah disahkan.

Akun @xenonve**** mengunggah cuitan tersebut pada Kamis (20/3/2025).

"Guys sebenarnya undang" Yang telah disahkan tadi bisa dibatalkan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Yakni ..."

Ungahan tersebut menyebutkan bahwa cara membatalkan undang-undang yang telah berlaku adalah melibatkan RUU yang diajukan DPR, melalui Perrpu, putusan Mahkaman Konstitusi, ataupun melalui Keputusan MPR.

Benarkah demikian?

"UU yang telah sah berlaku dapat dibatalkan atau diubah melalui judicial review oleh MK, revisi atau pencabutan melalui proses legislasi biasa oleh DPR dan Presiden, dan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden dengan syarat tertentu," jelas Sunny saat dihubungi 优游国际.com (21/3/2025).

Sunny menjelaskan ketiga proses tersebut secara rinci.

  • Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan UU jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Terdapat dua jenis pembatalan, yaitu pembatalan materiil (materiële toetsing) dan pembatalan Formil (formele toetsing).

Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, serta UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Legislative Review oleh DPR dan Pemerintah

DPR bersama presiden dapat merevisi atau mencabut UU yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat melalui proses legislasi.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Dalam keadaan genting dan memaksa, presiden dapat mengeluarkan Perppu yang mencabut atau mengubah substansi UU sebelumnya.

Namun, Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya agar tetap berlaku menjadi UU (Pasal 22 UUD 1945).

Contoh UU yang pernah dibatalkan

Sunny juga menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri, ketiga cara pembatalan undang-undang tersebut pernah dilakukan. Contoh-contohnya adalah sebagai berikut.

  • UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA)

Alasan: MK membatalkan seluruh pasal dalam UU ini karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pengelolaan sumber daya air.

  • UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan:

Alasan: MK membatalkan frasa "zona dalam suatu Negara" dan kata "zona" pada pasal 26C ayat (1) dan pasal 36C ayat (3) UU 18/2009.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan:

Alasan: Pada tahun 2004, MK menyatakan UU ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensinya, UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan kembali berlaku, dan pemerintah diminta menyiapkan rancangan undang-undang baru yang sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

  • Pencabutan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker):

Alasan: Setelah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, DPR bersama Pemerintah akhirnya melakukan perbaikan dengan menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disahkan DPR menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

"Artinya, terjadi proses legislative review melalui mekanisme Perppu yang kemudian dikukuhkan oleh DPR," jelas Sunny.

Mengapa UU yang sudah disahkan dibatalkan?

Sunny menerangkan bahwa terdapat garis besar mengapa UU yang sudah disahkan menjadi dibatalkan atau direvisi.

Penyebabnya dibagi ke dalam dua jenis, yaitu alasan materiil dan alasan formil. Poin-poin rinciannya adalah sebagai berikut.

Alasan Materiil:

  1. Melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum
  2. Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin konstitusi
  3. Melanggar hak-hak konstitusional warga negara
  4. Bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Alasan formil:

  1. Tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan
  2. Tidak memenuhi quorum (jumlah minimal peserta) sidang di DPR saat pengambilan keputusan
  3. Pembentukan UU melanggar tahapan atau mekanisme yang diatur dalam UU P3
  4. Tidak ada naskah akademik atau kajian yang cukup sebagai dasar pembentukan UU.

/tren/read/2025/03/22/153000765/bisakah-undang-undang-yang-telah-disahkan-dibatalkan-ini-kata-ahli

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke