优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Meralat Salah Tulis dalam Akta Kelahiran, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

KOMPAS.com - Terdapat berbagai kemungkinan kesalahan penulisan dalam akta kelahiran, seperti salah tulis nama, tanggal lahir, atau tempat lahir. 

Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dokumen pernyataan kelahiran seseorang.

Melalui laman resminya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengimbau bahwa pencatatan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di rumah sakit, klinik, bidan, dan puskesmas secara langsung.

Pembuatan akta kelahiran bersifat penting karena berfungsi sebagai identitas resmi yang membuat seseorang dapat mengakses berbagai layanan publik.

Penulisan data dalam akta kelahiran pun perlu akurat agar akses layanan publik tidak terganggu karena kesalahan data tersebut.

Lantas, bagaimana bila terdapat kesalahan penulisan dalam akta kelahiran?

Memperbaiki salah ketik redaksional

Dilansir dari laman Disdukcapil Ende, salah ketik nama dan tanggal lahir dapat diperbaiki di Disdukcapil apabila kesalahan yang dialami adalah kesalahan tulis redaksional.

Hal ini sesuai Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:

  1. Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
  2. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta.
  3. Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Maksud dari "kesalahan tulis redaksional" berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Adminduk adalah kesalahan penulisan huruf dan/atau angka yang perlu disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Misalnya seperti, ketika seseorang lahir di Surabaya pada tanggal 2 November 2001, tapi tertulis  menjadi 22 November 2001. 

Contoh kesalahan redaksional lainnya adalah ketika seseorang lahir di Tangerang namun ditulis menjadi "Tanggerang".

Cara memperbaiki salah tulis redaksional ini diatur dalam Pasal 59 Perpres 96/2018 yang berbunyi:

"Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.''

Syarat yang harus dibawa untuk memperbaiki kesalahan redaksional adalah dokumen asli akta kelahiran dan kutipan yang mengandung kesalahan tulis redaksional.

Sebagai catatan, perubahan akta kelahiran yang sudah bertahun-tahun dimungkinkan dengan melalui proses penetapan pengadilan dan setelah itu baru dibetulkan di Disdukcapil setempat.

Karena itu, untuk memperbaiki kesalahan redaksional akta kelahiran, disarankan untuk menghubungi dinas kependudukan setempat terlebih dahulu.

Mengajukan perubahan tempat lahir di pengadilan

Kesalahan penulisan tempat lahir, seperti seharusnya tertulis di "Jakarta" tapi ditulis "Tangerang", bukanlah termasuk kesalahan tulis redaksional.

Karena itu, pengubahan tempat lahir ini dilakukan dengan cara pengajuan perubahan di pengadilan.

Untuk mengajukan permohhonan tersebut, diperlukan bukti-bukti yang mendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit dan dari kelurahan.

Setelah mendapat penetapan pengadilan, langkah selanjutnya diatur dalam Pasal 56 UU Adminduk sebagai berikut:

  1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.

Merujuk pada pasal tersebut, pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahir di Catatan SIpil dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan pengadilan negeri tersebut.

Selanjutnya, persyaratan yang harus dibawa untuk mengubah nama tempat lahir diatur dalam Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”), yakni:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP elektronik
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Nah, itulah cara mengubah kesalahan penulisan dalam akta, beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurusnya.

/tren/read/2025/03/27/163000465/meralat-salah-tulis-dalam-akta-kelahiran-apa-saja-dokumen-yang-dibutuhkan-

Terkini Lainnya

Cegah Henti Jantung Saat Olahraga Lari, Berikut Tips dari Dokter...

Cegah Henti Jantung Saat Olahraga Lari, Berikut Tips dari Dokter...

Tren
Dokter Ungkap Cara Mencegah Uban di Usia Muda, Tak Sekadar Faktor Usia

Dokter Ungkap Cara Mencegah Uban di Usia Muda, Tak Sekadar Faktor Usia

Tren
Arkeolog Temukan Pedang Kuno Berusia 2.300 Tahun dengan Simbol Swastika

Arkeolog Temukan Pedang Kuno Berusia 2.300 Tahun dengan Simbol Swastika

Tren
Prabowo Ingin Sistem Kerja Outsourcing Dihapus, Sudah Tepatkah Menurut Pakar?

Prabowo Ingin Sistem Kerja Outsourcing Dihapus, Sudah Tepatkah Menurut Pakar?

Tren
80 Persen Warga Indonesia Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep, Apa Dampaknya?

80 Persen Warga Indonesia Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep, Apa Dampaknya?

Tren
8 Tanda Ginjal Tidak Sehat yang Muncul di Mata, Salah Satunya Penglihatan Ganda

8 Tanda Ginjal Tidak Sehat yang Muncul di Mata, Salah Satunya Penglihatan Ganda

Tren
Mei 2025 Sudah Musim Kemarau, Kenapa Indonesia Masih Hujan? Ini Kata BMKG

Mei 2025 Sudah Musim Kemarau, Kenapa Indonesia Masih Hujan? Ini Kata BMKG

Tren
Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Belajar dari Nana Mirdad, Pahami Perbedaan Pinjol dan Paylater

Tren
Warganet Khawatirkan QRIS Bisa Buka Data Pribadi, Benarkah Demikian?

Warganet Khawatirkan QRIS Bisa Buka Data Pribadi, Benarkah Demikian?

Tren
Kisah Malaysia Airlines MH17, Ditembak Rudal Buatan Rusia dan Hancur di Angkasa

Kisah Malaysia Airlines MH17, Ditembak Rudal Buatan Rusia dan Hancur di Angkasa

Tren
Mumi Bangsawan Peru Berusia 5.000 Tahun Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah

Mumi Bangsawan Peru Berusia 5.000 Tahun Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 4-6 Mei 2025, Bisakah Dilihat dari Langit Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 4-6 Mei 2025, Bisakah Dilihat dari Langit Indonesia?

Tren
Alasan Harga Emas Turun di Minggu Ini, Bagaimana Prediksi ke Depan?

Alasan Harga Emas Turun di Minggu Ini, Bagaimana Prediksi ke Depan?

Tren
500 KPM PKH Jawa Timur Telah Lalui Graduasi, Masih Bisa Terima Bansos?

500 KPM PKH Jawa Timur Telah Lalui Graduasi, Masih Bisa Terima Bansos?

Tren
Indonesia Diapit 2 Bibit Siklon Saat Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Meningkat?

Indonesia Diapit 2 Bibit Siklon Saat Musim Kemarau, Cuaca Ekstrem Meningkat?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke