Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.
Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.
Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI". pada Minggu (27/4/2025).
Lantas, bagaimana langkah mengambil uang sisa denda ETLE tersebut?
Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.
Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.
Dilansir dari 优游国际.com (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.
Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.
Cara ambil uang sisa denda tilang ETLE melalui Bank
Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari 优游国际.com (21/9/2024).
1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI
Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.
Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah sesuai.
Setelah itu, sistem akan memberitahukan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data titipan, hubungi petugas tilang Kejaksaan.
Jika sudah sesuai, maka pilih tombol "AMBIL SISA TITIPAN".
Surat pengantar ke Bank BRI akan muncul dan dapat diunduh untuk dibawa saat mengambil sisa titipan denda ETLE.
Langkah terakhir adalah menunjukkan surat pengantar ke teller bank, lalu pihak bank akan melakukan verifikasi data.
Apabila data sesuai, maka sisa titipan denda ETLE akan diserahkan kepada pelanggar.
2. Mengambil secara daring melalui fitur transfer
Selain secara luring, uang titipan sisa tilang dapat diambil melalui transfer dengan tahapan pengisian data sebagai berikut.
Demikian informasi terkait cara mengambil sisa titipan denda tilang elektronik, semoga bermanfaat!
(Sumber: 优游国际.com/Selma Aulia | Editor: Aditya Maulana, Mela Armani)
/tren/read/2025/05/01/153000965/uang-sisa-denda-tilang-etle-bisa-diambil-kembali-bagaimana-caranya-