JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Isi Siaran Nuning Rodiyah mengimbau televisi tak menayangkan visual sensitif terkait kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8/2019).
"Ada potensi pelanggaran. Misalkan visual bakar (ban dan gedung DPRD), tembakan peringatan yang cenderung eksploitatif," ujar Nuning kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin.
Ia menilai penayangan visual ini dapat memicu kerusuhan jusru meluas.
Ia mengimbau pihak pertelevisian nasional lebih berfokus pada upaya pemerintah dalam meredamkan konflik ini.
"Bisa memicu dampak yg lebih buruk. Intinya visual yang memicu agar diminimalisir. Jadi harus penguatan untuk menuju resolusi konflik," lanjutnya.
Baca juga:
Dalam situs resminya, KPI juga menuliskan imbauannya terkait hal ini. Berikut selengkapnya.
"Menyikapi dinamika konflik masyarakat yang terjadi di Papua Barat dan sekitarnya maka dengan ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Lembaga Penyiaran untuk:
1. Menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 4 huruf (a)
2. Menjunjung prinsip-prinsip jurnalistik: akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak menyampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal 40 huruf (a)
Baca juga:
3. Menyajikan liputan/berita yang tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan.
4. Tidak melakukan pemberitaan ulang sebagai Breaking News dan membuat judul/head line serta keterangan/ caption yang berlebihan atau provokatif, mengulang potongan gambar kekerasan yang dikhawatirkan mengesankan keadaan genting pada wilayah liputan dan dapat memicu keresahan publik di wilayah lainnya.
5. Menyajikan keberimbangan pemberitaan dengan menyampaikan informasi yang sesuai dengan langkah-langkah penanganan keamanan yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio juga mengingatkan pula bahwa dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, menyebutkan salah satu tujuan terselenggaranya penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional. Selain itu, tambah Agung, masih dalam regulasi yang sama, salah satu fungsi penyiaran sebagai perekat sosial, serta diarahkan untuk menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa."
Baca juga:
Seperti diketahui, kerusuhan di Manokwari berawal dari aksi protes warga atas dugaan persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Warga yang turut dalam aksi membakar ban hingga gedung DPRD Papua Barat. Hingga saat ini pihak-pihak terkait terus melakukan upaya untuk menciptakan rekonsiliasi dan meredam aksi warga.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.