优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

优游国际.com - 22/09/2019, 18:33 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (22/9/2019) , resmi meluncurkan Smart SIM, atau Surat Izin Mengemudi versi terbaru yang dilengkapi dengan chip di dalamnya.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Korlantas Polri Refdi Andri di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.

“Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini,” kata Refdi, seperti diberitakan 优游国际.com, Minggu.

SIM ini disebut memiliki sejumlah kelebihan, mulai dari mencatat pelanggaran pemegangnya hingga bisa digunakan sebagai kartu pembayaran.

Dan berikut ini sejumlah hal yang perlu Anda ketahui soal Smart SIM

1. Cara memperoleh

Smart SIM bisa didapatkan tanpa harus mengantre di satuan penyelenggaraan administrasi (Satpas) sebagaimana proses pembuatan SIM reguler.

Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengisi semua identitas dan formulir yang tersedia di laman .

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi untuk melakukan pembayaran di bank BRI, baik melalui ATM, m-banking, atau internet banking.

Terakhir, setelah pembayaran dilakukan, kode registrasi akan diterima melalui SMS dan e-mail.

2. Menyimpan identitas

Hal yang membedakan Smart SIM dengan SIM sebelumnya adalah adanya teknologi chip di dalam kartu yang bisa menyimpan berbagai data terkait pengguna, salah satunya adalah identitas diri. 

3. Mencatat pelanggaran

SIM model baru ini juga dapat menyimpan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh si pemilik.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi pemegang Smart SIM akan terekam pada chip, dan server Polri. 

4. Data kecelakaan

Chip pada Smart SIM juga bisa menyimpan data kecelakaan yang pernah dialami oleh si pemilik.

Data ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

5. Biaya pembuatan Smart SIM

Biaya pembuatan Smart SIM sama seperti SIM reguler. Besarnya biaya mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun biayanya:

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM B1 Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM B1 Rp 80.000.

Bagi mereka yang SIM lama masih berlaku, tetap bisa digunakan dan tidak harus melakukan pergantian.

Jika nanti melakukan proses perpanjangan, maka SIM baru yang akan didapatkan adalah Smart SIM.

Sumber: KOMPAS.com/Dylan Aprialdo Rachman, Dio Dananjaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau