KOMPAS.com - Sebanyak 936 pelanggar berhasil ditangkap otoritas Arab Saudi karena mencoba memasuki tempat-tempat suci tanpa izin sebelumnya.
Mengutip , Kamis (30/7/2020), hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi.
Juru bicara resmi penyelenggara haji Arab Saudi mengatakan bahwa, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka.
Di antaranya termasuk menahan pelanggar tersebut dan memberikan denda kepada mereka.
Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji
Hajj pilgrims are safely performing Hajj rituals (Tawaf) while committing to all health measures.
— Foreign Ministry ???????? (@KSAmofaEN)
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus
Arab Saudi telah mengumumkan pada awal bulan ini, hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.
Jika pelanggar melakukannya berulang akan didenda dua kali jumlahnya.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan memberikan hukuman tambahan.
Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp 39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal.
Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, kendaraannya juga akan disita.
Baca juga: Raja Salman Mengasingkan Diri, 150 Anggota Kerajaan Saudi Dilaporkan Positif Covid-19
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan.
Dan ditambah denda tidak lebih dari 25.000 riyal atau hampir Rp 100 juta untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya.
Apabila dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan.
Dan didenda tidak lebih dari 50.000 setara Rp 194 juta. Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.