Setahun kemudian, Presiden kelima RI Megawati Soekarno Putri menerbitkan Keppres Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Diperlukan waktu sekitar delapan bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Kedudukan KPAI sendiri sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Baca juga:
Ada beberapa tugas KPAI berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 yaitu:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
f. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.