KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).
Diketahui, Firli menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Hal tersebut mengemuka usai penggunaan helikopter tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.
Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dari sidang etik, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.
Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada Firli sangat ringan.
"Itu (putusan Dewas) sangat lembek, sangat ringan," ujar Zaenur kepada 优游国际.com, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter