KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, yakni meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Guna mencegah terjadinya penularan virus pada saat hari pemilihan, salah satu yang dipersiapkan KPU adalah penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga:
Berikut protokol kesehatan yang berlaku pada saat hari pemungutan suara, 9 Desember 2020:
Dikutip dari , Selasa (24/11/2020), KPU mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada hari pemungutan suara Pilkada 2020 dengan cara membagi waktu kedatangan pemilih di TPS.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di suatu TPS, akan dibuat pembagian jadwal kedatangan menjadi lima kelompok.
"Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama pukul 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua pukul 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir pukul 12.00 sampai 13.00 siang," kata Arief.
Baca juga:
Dikutip dari , Senin (9/11/2020), Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkap ada beberapa peralatan terkait protokol kesehatan yang akan ada di TPS guna mengurangi potensi penularan virus corona.
Berikut rinciannya:
Baca juga: INFOGRAFIK: 12 Peralatan Protokol Kesehatan di TPS saat Pilkada 2020
Dikutip dari Senin (23/11/2020), berdasarkan simulasi pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang digelar KPU Gunungsitoli, Sumatera Utara, berikut adalah gambaran alur pemungutan suara pada hari-H Pilkada:
Baca juga: