优游国际

Baca berita tanpa iklan.

[KLARIFIKASI] Informasi Sidak di Jepara, Tak Pakai Masker Langsung Rapid atau Swab Test

优游国际.com - 04/12/2020, 11:39 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi 优游国际.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi bagi masyarakat Kabupaten Jepara soal sidak masker pada 1-31 Desember 2020 yang digelar sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Jepara.

Informasi itu juga menyebut bila ada yang kedapatan tidak memakai masker maka harus menjalani rapid test atau swab test di tempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman itu.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengedarkan informasi bahwa Pemkab Jepara akan menggelar sidak masker di sepanjang jalan pada 1-31 Desember 2020. Bagi warga yang tidak mengenakan masker, maka warga harus menjalani tes rapid atau tes usap di tempat.

Salah satu akun pengunggah informasi itu yakni . Berikut isi lengkap yang dilayangkan pada 2 Desember 2020:

"*Pemberitahuan*
Kepada seluruh masyarakat di wilayah kab Jepara, bahwa mulai hari ini tg 1 sampai 31 Desember 2020 akan dijaga ketat sepanjang jalan sidak masker dari kab : Satpol PP, Polri, TNI, Kesehatan, Diperindak BPBD, Kec, Desa, bhw tdk pake masker mulai hari ini dirapid tes atau diSwab di tempat.
Tolong ini di share ke yang lain.
Terima kasih."

Status Facebook keliru soal Pemkab Jepara gelar sidak masker dan sanksi tes di tempat.Facebook Status Facebook keliru soal Pemkab Jepara gelar sidak masker dan sanksi tes di tempat.

Akun , , , dan juga mengedarkan informasi serupa.

Penjelasan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan informasi soal sidak masker dan tes rapid atau tes usap bagi warga yang tidak mengenakan masker.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara menegaskan, tidak pernah menerbitkan informasi seperti di atas," tulis akun resmi di Twitter, Rabu (2/12/2020).

https://twitter.com/jeparakabgoid/status/1333973212636479489?s=08

Namun, Pemkab menegaskan masyarakat tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pengumuman tersebut juga disampaikan Pemkab Jepara via resminya di Facebook.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta 优游国际.com, informasi Pemkab Jepara menggelar sidak masker pada 1-31 Desember 2020 dengan sanksi tes rapid atau tes usap bagi warga yang tidak memakai masker tidak benar.

Pemkab Jepara menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan informasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau