KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai salah satu warganet yang mendaftar sebagai pendonor kornea mata viral di media sosial pada Kamis, (31/12/2020).
"Beraniin diri buat donor mata. Aku bangga sama diri sendiri," tulis akun Twitter @wtfdeens dalam twitnya.
Beraniin diri buat donor mata. Aku bangga sama diri sendiri????
— din (@wtfdeens)
Selain itu, ia juga menambahkan foto yang menunjukkan bagian belakang KTP dengan stiker berhologram "Eye Bank Hotline 021-2922 1000 Saya Donor Mata".
Hingga kini, unggahan tersebut sudah di-retwit sebanyak 6.400 kali dan disukai sebanyak lebih dari 40.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Sementara itu, sejumlah warganet yang ingin mendonorkan mata mengaku masih belum paham, apakah mata dengan kondisi minus/plus/silinder masih diperbolehkan untuk didonorkan atau tidak.
Gue mau donor, tapi inget silinder gue 4. Yang dapet mata gue bukannya buff malah di nerf
— Racoon (@dulunyaganteng)
Baca juga: Atasi Kebutaan di Indonesia, Donor Mata Bukan Diambil Bola Matanya
Menanggapi twit itu, dokter spesialis bedah di RSUP Kariadi Semarang, Robin Novriansyah menjelaskan, seseorang dapat mendonorkan mata atau lebih tepatnya kornea matanya ketika ia meninggal dunia.
Kornea mata merupakan lapisan bening yang ada di bagian terluar mata.
Selaput ini berfungsi membuat cahaya melewati pupil dan lensa untuk fokus ke retina agar mata dapat melihat dengan baik.
Robin menambahkan, kornea mata dapat didonorkan maksimasl 2 jam setelah pendonor meninggal dunia.
"Biasanya kalau mau didonorkan harus segera, syaratnya sehat, tidak ada penyakit infeksius dan maksimal 2 jam setelah meninggal dunia," ujar Robin saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga:
Robin mengatakan, sebelum pendonor tanda tangan pernyataan bersedia sebagai donor, pastikan fungsi kornea matanya juga diperiksa untuk memastikan tidak ada keruh.
Menurutnya, jika pada kornea mata ada keruh atau katarak, maka kornea mata tidak dapat didonorkan.
Sementara, apabila kornea mata donor mengalami gangguan rabun jauh, rabun dekat, atau silindris, masih dapat diterima sebagai donor.
"Masih bisa, yang penting tidak keruh saja," lanjut dia.
Selain itu, Robin mengatakan, ada juga batasan usia bagi para donor. Batasan usia ini dilihat apakah calon donor sudah katarak atau belum.
Dilansir dari laman bankmataindonesia.org, ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor mata:
Baca juga: