KOMPAS.com - Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021
Aturan tersebut berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
Tes Covid-19 yang dimaksud adalah RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose (di bandara).
Namun diketahui belum semua bandara menyediakan Tes GeNose C19.
Lalu di mana saja bandara yang telah menyediakan tes GeNose?
Melansir Antaranews, Sabtu (24/4/2021), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan GeNose hingga saat ini sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia.
"GeNose sudah beroperasi di 21 bandara. Kita akan menerapkan ini hingga mendekati 100 bandara agar sampai ke Indonesia bagian timur. Saya sudah minta kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk berkoordinasi dengan UGM untuk membahas hal tersebut," kata Budi Karya dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Dia mengatakan orang yang melakukan tes GeNose di bandara angkanya sudah mendekati 100.000 orang.
Baca juga: Simak, Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kereta Hanya 1x24 Jam