KOMPAS.com - Seleksi CPNS 2021 untuk jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibedakan menjadi dua, yaitu PPPK Non-guru dan PPPK Guru.
Sementara itu jadwal pendaftaran CPNS 2021 yang sebelumnya disebutkan akan dibuka 31 Mei mengalami penundaan.
Meskipun demikian, penundaan ini dapat dimanfaatkan calon pendaftar untuk melengkapi persyaratan sebelum pendaftaran dibuka.
Baca juga: CPNS 2021: Ini 10 Tanya-Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan tanya jawab seputar syarat daftar PPPK Non-guru 2021. Melansir , berikut rangkumannya:
1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?
Jawab: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Berapa batas usia pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?
Jawab: Saat mendaftar batas usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?
Jawab:
Baca juga: CPNS 2021: Jadwal, Jumlah Formasi, Link Pendaftaran, Syarat, dan Materi Seleksi