KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir, dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (18/6/2021).
Dikutip dari , (18/6/2021), terdapat dua libur nasional yang diganti dan satu libur cuti bersama yang ditiadakan.
Ketiganya, yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad Saw yang diganti, dan cuti bersama Natal 2021 yang ditiadakan.
Rinciannya sebagai berikut:
Baca juga:
Berikut kalender cuti bersama dan hari libur nasional 2021 terbaru:
Berdasarkan pengumuman Menko PMK per Jumat (18/6/2021), cuti bersama tahun 2021 hanya satu kali.
Cuti bersama tahun 2021 yakni:
Sebelumnya, terdapat cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, tetapi pemerintah memutuskan untuk meniadakannya.
Baca juga: 6 Poin Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca-Libur Lebaran
Menko PMK Muhadjir mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Adapun SKB Tiga Menteri adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.