ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 495.000, Apa Penyebabnya?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 18/08/2021, 20:36 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menurunkan biaya pemeriksaan RT-PCR mulai Selasa (17/8/2021).

Aturan penurunan biaya RT-PCR ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Metode tersebut saat ini digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas harga pemeriksaan PCR melalui Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.

Dalam SE tersebut diatur bahwa batas harga pemeriksaan PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.

Baca juga: Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Ini Tips agar Lolos Seleksi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau