KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai kewajiban memakai masker 3 lapis saat ujian SKD CPNS 2021 ramai ditanyakan di media sosial.
Salah satunya, pertanyaan itu disampaikan akun di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada 23 Agustus 2021.
Pemilik akun mengartikan bahwa penggunaan masker 3 lapis, yakni dengan memakai 3 buah masker sekaligus.
Baca juga: Ramai Kartu Deklarasi Sehat untuk Syarat SKD CPNS, Ini Penjelasan BKN
Sehingga, menurut pemilik akun, hal tersebut bisa membuat peserta menjadi sesak napas ketika berada di dalam ruang ujian.
"Wajib pakai masker 3 lapis? Waduh belum kelar ujian udah mati sesak napas didalam ruangan," tulis akun QQ.
Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan QQ itu telah disukai 410 kali, dikomentari 201 kali, dan dibagikan 3 kali oleh warganet lainnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Tes SKD CPNS 2021
Lantas, bagaimana penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal itu?
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan surat bernomor tertanggal 23 Agustus 2021 yang berisi ketentuan protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru.
Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker 3 lapis, seperti yang ditanyakan akun Facebook QQ di atas.