优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

优游国际.com - Diperbarui 12/10/2022, 18:32 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sering kali orang masih bingung membedakan antara aparatur sipil negara (ASN) dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.

PNS bisa dipastikan sebagai ASN, namun ASN belum tentu PNS.

Baca juga: Simak, Ini Tahapan Pendataan Tenaga Non-ASN

Berikut penjelasan lebih lengkapnya dari BKN:

Pengertian ASN dan PNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (9/8/2020).

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.

Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Ini yang Bisa Mendapatkannya


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tuntutan Pencopotan Wakil Presiden Gibran, Pengamat: Tak Bisa Sembarangan!

Tuntutan Pencopotan Wakil Presiden Gibran, Pengamat: Tak Bisa Sembarangan!

Tren
Menilik Penyebab Pemadaman Listrik Terburuk di Spanyol dan Portugal

Menilik Penyebab Pemadaman Listrik Terburuk di Spanyol dan Portugal

Tren
Cara Ubah File Word ke PDF, Mudah Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Cara Ubah File Word ke PDF, Mudah Tidak Perlu Aplikasi Tambahan

Tren
Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Tren
Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Tren
Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Tren
Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Tren
Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Tren
Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Tren
Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

Tren
Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Tren
20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

Tren
200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

Tren
Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau