KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penetapan tersebut diumumkan saat rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2022 tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari.
Selengkapnya, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2022:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.