KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut salah satunya dibagikan di grup Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya, Sabtu (1/1/2022).
Disebutkan, biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal SIM yang Telah Habis Hampir Satu Tahun
Berikut narasi selengkapnya:
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Baca juga: Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas