KOMPAS.com - Korlantas Polri merencanakan penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih.
Pelat yang semula memiliki warna dasar hitam dan tulisan putih akan diubah menjadi sebaliknya, yakni warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Selain pergantian warna, bergulir juga rencana pelat nomor kendaraan akan dipasang chip dengan teknologi khusus.
Rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit beberapa waktu lalu.
Lantas, apa alasan di balik rencana perubahan pelat nomor kendaraan tersebut?
Baca juga: Ini Rencana Pelat Nomor Kendaraan Ganti Putih, Mulai Pertengahan 2022
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang menjadi latar belakang rencana-rencana tersebut.
Salah satunya adalah mendukung proses e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera di lapangan.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yanv ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari laman Jumat (21/1/2022).
Tak hanya itu, pelat beralaskan warna putih ini juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
Tak hanya mengubah warnanya, Polri juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," ujar Yusri.
Baca juga:
Ide pemasangan chip ini bukan tanpa alasan.
Yusri menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri.
"Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.