KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lewat Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan 30 kementerian dan lembaga untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dampaknya, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat sejumlah layanan publik, seperti permohonan SIM, STNK, paspor, bahkan untuk calon jamaah haji dan umrah.
Namun, bukan hanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saja. Untuk dapat mengakses layanan publik tadi, diperlukan juga status kepesertaan yang aktif.
Status peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari. Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Lalu, bagaimana cara cek status BPJS Kesehatan?
Dilansir dari (28/1/2022), terdapat tiga cara mudah untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara pertama untuk cek status BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Untuk cek status dengan cara ini, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
Selanjutnya, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk cek iuran dan status peserta.
Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui .
Melalui aplikasi Telegram di , serta aplikasi WhatsApp di nomor .
Berikut langkah-langkah cek status BPJS Kesehatan via layanan Chika:
Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?