优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

优游国际.com - 30/03/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021 akan berakhir esok hari, Kamis (31/3/2022).

Penutupan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP).

UU KUP mencatat, batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret. Sementara untuk pelaporan Wajib Pajar Badan akan ditutup pada 30 April.

Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi tak ada masa perpanjangan.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dalam ketentuannya, untuk SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret ," begitu ujarnya ketika dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (30/3/2022).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.

Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak tidak melapokan SPT Tahunan?

Baca juga: Ditutup 3 Hari Lagi, Ini Cara Lapor SPT jika Gaji di Atas Rp 60 Juta

Wajib Pajak dikenai sanksi

Dilansir dari laman resmi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000

Berikut rincian kedua sanksi tersebut:

1. Sanksi denda

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ciri-ciri pada Kulit yang Menandakan Kanker, Ketahui Sebelum Terlambat

Ciri-ciri pada Kulit yang Menandakan Kanker, Ketahui Sebelum Terlambat

Tren
Waspada Wabah Campak, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Berikut Ini

Waspada Wabah Campak, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya Berikut Ini

Tren
Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Dada yang Kerap Disepelekan, Ini Daftarnya

Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Dada yang Kerap Disepelekan, Ini Daftarnya

Tren
Tanda-tanda Kanker Prostat di Perut, Kenali Sebelum Terlambat

Tanda-tanda Kanker Prostat di Perut, Kenali Sebelum Terlambat

Tren
Tips Penggunaan Skincare dan Makeup yang Efektif Menurut Dokter Kulit

Tips Penggunaan Skincare dan Makeup yang Efektif Menurut Dokter Kulit

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs China, Dijual Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Harga dan Cara Beli Tiket Indonesia Vs China, Dijual Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-16 Mei 2025, Mana Saja?

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-16 Mei 2025, Mana Saja?

Tren
Profil Pabrik CA-EDC, PSN Prabowo yang Diduga Kena Palak Pengusaha Rp 5 Triliun

Profil Pabrik CA-EDC, PSN Prabowo yang Diduga Kena Palak Pengusaha Rp 5 Triliun

Tren
[POPULER TREN] Tanda dan Gejala Kolesterol Tinggi Saat Berjalan dan yang Muncul di Tangan

[POPULER TREN] Tanda dan Gejala Kolesterol Tinggi Saat Berjalan dan yang Muncul di Tangan

Tren
4 Penyebab Asam Lambung Naik Saat Bangun Tidur, Apa Saja?

4 Penyebab Asam Lambung Naik Saat Bangun Tidur, Apa Saja?

Tren
BGN Siapkan Asuransi untuk Petugas Makan Bergizi Gratis? Pengamat Beri Catatan Ini

BGN Siapkan Asuransi untuk Petugas Makan Bergizi Gratis? Pengamat Beri Catatan Ini

Tren
Tekanan Darah Bisa Naik Drastis Tanpa Gejala, Pemeriksaan Rutin Kunci Cegah Krisis Hipertensi

Tekanan Darah Bisa Naik Drastis Tanpa Gejala, Pemeriksaan Rutin Kunci Cegah Krisis Hipertensi

Tren
Kisah Helios Airways 522 Tahun 2005: Penerbangan 'Hantu' Tanpa Pilot yang Tewaskan 121 Orang

Kisah Helios Airways 522 Tahun 2005: Penerbangan "Hantu" Tanpa Pilot yang Tewaskan 121 Orang

Tren
Paus Leo XIV Buat Akun Media Sosial, Ini Postingan Pertamanya

Paus Leo XIV Buat Akun Media Sosial, Ini Postingan Pertamanya

Tren
Anjing Polisi di China Kedapatan Curi Sosis Saat Berpatroli, Petugas Minta Maaf

Anjing Polisi di China Kedapatan Curi Sosis Saat Berpatroli, Petugas Minta Maaf

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau