KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk PPKM di Jawa dan Bali akan berlaku mulai 2-15 Agustus 2022, sedangkan untuk PPKM luar Jawa dan Bali berlaku mulai 2 Agustus-5 September 2022.
Pada perpanjangan PPKM periode ini, semua kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1.
Baca juga: Seluruh Wilayah Indonesia Kembali PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan alasan semua daerah berstatus PPKM Level 1 karena Covid-19 dinilai sudah mulai terkendali.
Kondisi tersebut menurut Safrizal berdasarkan pertimbangan para ahli atas kondisi faktual di lapangan.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah. Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali," kata Safrizal, dikutip dari , Selasa (2/8/2022).
Meksipun demikian pihaknya mengingatkan tetap menjaga protokol kesehatan khususnya di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan tertutup.
Syafrizal menyebut, PPKM kembali diperpanjang sebagai bentuk upaya antisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19.
Mengingat jumlah kasus Covid-19 telah terjadi peningkatakan selama beberapa pekan terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal.
Baca juga: