KOMPAS.com - Pemerintah masih melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto, yang disita negara sejak Rabu (12/1/2022).
Diketahui penyitaan itu terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pelelangan aset telah diumumkan sejak 14 Desember 2021 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Hingga Minggu (18/9/2022) aset Tommy Soeharto itu masih belum laku.
Baca juga:
Berikut update terkait aset Tommy Soeharto yang dilelang negara.
Dikutip dari , (12/1/2022), tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Berikut ini tanah Tommy Soeharto yang dilelang negara:
1. Tanah seluas 530.125,5 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,7 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,1 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Baca juga:
Seperti diketahui, lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9.
Ada persyaratan dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, antara lain:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.