KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlanjut pada hari ini, Selasa (22/11/2022).
Sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah orang saksi.
Diberitakan , jaksa penuntut umum atau JPU akan menghadirkan sembilan orang saksi untuk kedua terdakwa.
Sembilan saksi yang bakal dihadirkan jaksa terdiri dari staf pribadi Ferdy Sambo, pegawai bank, hingga pemilik toko CCTV.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Masyarakat bisa menyaksikan tayangan langsung sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui live streaming berikut:
Baca juga: 4 Pertanyaan Kuasa Hukum Sambo ke Keluarga Brigadir J yang Disorot Publik
Berikut daftar nama sembilan saksi yang akan hadir di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:
Baca juga: Rangkuman Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Adu Kesaksian Sambo-Putri dengan Keluarga Yosua
Sebagaimana diberitakan, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kontroversi Susi: Diam soal Anak Terakhir Sambo hingga Dicurigai Pakai Handsfree
Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi