Tak boleh sembarangan, STB yang digunakan haruslah tersertifikasi Kominfo. Hal tersebut agar terjamin keamanan dan dapat digunakan di Indonesia.
Selain itu, merujuk laman , berikut alasan pemilihan perangkat STB tersertifikasi Kominfo:
1. Faktor keamanan pengguna
Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan.
Pertama, persyaratan Electromagnetic Compability (EMC) yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedua, persyaratan radiasi non-pengion dan persyaratan electrical safety.
2. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia
Artinya, standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.
Oleh karena itu, STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.
3. Garansi
STB tersertifikasi memiliki garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.
4. Produksi dalam negeri
Hal ini karena produk STB diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.
Adapun untuk mengetahui merek dan tipe STB tersertifikasi Kominfo atau tidak, dapat dicek di sini.
Selain perangkat yang mendukung, siaran TV digital juga hanya dapat dinikmati di wilayah dengan sinyal digital memadai.
Untuk mengecek jangkauan sinyal digital, dapat dilakukan melalui aplikasi "Sinyal TV Digital".
Melalui aplikasi tersebut, dapat diketahui apakah sinyal digital lemah, jelek, atau hilang.
Berikut cara menggunakan aplikasi "Sinyal TV Digital", seperti dilansir laman :