KOMPAS.com - Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember mulai dicairkan.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II itu sudah dimulai sejak awal Desember, yaitu pada Kamis (1/12/2022).
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan dalam laman Instagram Pemprov DKI Jakarta .
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022," tulis informasi tersebut.
Dikutip dari laman , jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121.
Para penerima KJP Plus Tahap II ini terdiri dari peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MYs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Lantas berapa besaran dana KJP Plus Tahap II yang cair bulan Desember ini?
Baca juga:
Skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 diberikan ke 5 jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.
Total penerima 367.280 penerima dengan besaran dana KJP masing-masisng:
Jumlah penerima mencapai 222.120 penerima. Rincian dana yang didapat:
Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.636 penerima. Masing-masing mendapatkan:
Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Berikut rincian dana yang diperoleh:
Total penerima mencapai 2.556 dengan rincian dana sebagai berikut:
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencaikan dana.