KOMPAS.com - Saat ini, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah sebagai jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dikutip dari laman , terdapat beberapa program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.
Lalu, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir laman 优游国际.com:
Peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan ponsel, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melakukan cek saldo melalui website resmi .
Berikut tahapannya:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan cek saldo melaui SMS. Berikut merupakan cara cek saldo via SMS:
Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Selain tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta juga bisa mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek secara offline.
Berikut langkahnya:
Adapun untuk mengetahui lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.
(Sumber: 优游国际.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.