KOMPAS.com - Sebuah video seorang pria menegur pengendara mobil yang merokok sembari berkendara, viral di media sosial.
Diunggah oleh akun pada Jumat (30/12/2022), video tersebut merekam tangan pengendara mobil yang tengah mengapit puntung rokok di jendela kendaraan.
Kemudian, datang seorang pria membawa gelas plastik untuk perokok dalam mobil.
"Sampeyan kalau nggak ada asbak tak kasih asbak, tadi ada orang kena matanya, makanya tadi saya salip sampeyan. Kalau ngerokok jangan dibuang keluar," ucap suara dalam video.
Pengendara mobil itu pun mengambil asbak dari gelas plastik dan kembali melajukan kendaraannya.
"Perkara ibu-ibu naik motor mau nyalip, matanya kena abu si norak ini. Ibunya berhenti ke pinggir terus dikejar dan ditegur lah sama si ibu, eh masih aja buang abu keluar," narasi dalam video.
Hingga Rabu (11/1/2023), video teguran kepada pengendara mobil yang merokok ini sudah dilihat lebih dari 2,5 juta kali dan disukai oleh lebih dari 116.000 pengguna.
Lantas, bagaimana aturan dan sanksi merokok sembari berkendara?
Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk," jelas Ibrahim, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (11/1/2023).
Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa:
Bagi pelanggar Pasal 106 ayat (1), akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menuturkan bahwa larangan saat mengemudi telah tertuang dalam UU LLAJ.
Bukan hanya itu, aturan yang melarang merokok di jalan turut diperjelas melalui tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.